DOMAIN 1 – ASPEK 1 – INDIKATOR 2. Kebijakan Internal Peta Rencana SPBE
Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang mengatur seluruh muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK).
Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan di review paruh waktu dan tahun terakhir atau sewaktu waktu.
Penjelasan terkait Kebijakan Peta Rencana SPBE Kabupaten Purbalingga :
Kebijakan internal terkait Peta Rencana SPBE Kabupaten Purbalingga tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e Government, yaitu pada pasal 7 halaman 6 tentang Perencanaan E Government dan pasal 30 halaman 13 tentang Rencana Induk yang disampaikan pada data dukung
Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditetapkan.
Kondisi: Kebijakan internal Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah tersebut belum mengatur muatan Peta Rencana SPBE secara lengkap (Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, Layanan SPBE, Infrastruktur SPBE,
Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Audit TIK). (Level2)