DOMAIN 1. Kebijakan Internal SPBE – ASPEK 1. KEBIJAKAN INTERNAL TATA KELOLA SPBE – Indikator 1 : Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Kebijakan yang ditetapkan untuk mengatur arahan integrasi SPBE antar instansi, baik antar sesama instansi, dengan daerah, maupun dengan pusat
Arsitektur SPBE merupakan kerangka dasar yang mendeskripsikan tentang integrasi, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi. Disusun untuk jangka waktu 5 tahun. Review dilakukan paruh waktu dan akhir tahun atau sewaktu-waktu.
Arsitektur SPBE terdiri dari :
- Arsitektur Proses Bisnis
- Arsitektur Layanan
- Arsitektur Data
- Arsitektur Aplikasi
- Arsitektur Infrastruktur
- Arsitektur Keamanan
Arsitektur SPBE memuat 2 komponen, yaitu:
- Referensi arsitektur, yang mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku dan dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur;
- Domain arsitektur, yang mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat domain arsitektur proses bisnis, domain arsitektur data dan informasi, domain arsitektur layanan, domain arsitektur aplikasi, domain arsitektur infrastruktur, dan domain arsitektur keamanan