Domain 4: Layanan SPBE. – ASPEK 8. LAYANAN PUBLIK BERBASIS ELEKTRONIK – Indikator 42 : Layanan Pengaduan Pelayanan Publik.
Layanan pengaduan pelayanan publik yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Purbalingga yaitu:
Layanan pengaduan pelayanan publik lokal ” MATUR BUPATI.
1. Media Aspirasi dan Tanya Jawab Untuk Rakyat versi web
2. Media Aspirasi dan Tanya Jawab Untuk Rakyat versi mobile
Gambar disamping adalah Screen Shoot halaman admin matur bupati versi mobile ————->>
Data laporan dari masyarakat baik yang disampaikan melalui website maupun aplikasi mobile saling terkoneksi (terintegrasi).
Prosedur pengelolaan aplikasi matur bupati : Laporan dari masyarakat akan di validasi / verifikasi oleh admin utama, selanjutnya laporan yang terverifikasi adan didisposisi kepada OPD terkait untuk diberikan tanggapan.
Masyarakat / pelapor dapat mengetahui setiap tahapan / proses tindak lanjut melalui indikator yang terdapat pada aplikasi maupun melalui notifikasi melalui eMail yang diinputkan saat mengisikan formulir pelaporan.
Laporan masyarakat yang disampaikan melalui portal pengaduan pusat lapor.go.id maupun portal pengaduan provisi (laporgub.jatengprov.go.id) diinputkan oleh admin utama ke dalam matur bupati, sehingga admin OPD hanya mengelola satu akun aplikasi pengaduan saja
.
KEBIJAKAN DAN TATA KELOLA LAYANAN PENGADUAN DI KABUPATEN PURBALINGGA :