Domain 1 – Aspek 1 – Indikator 3. Kebijakan Internal Manajemen Data
Manajemen data adalah proses pengelolaan data yang mencakup semua kegiatan, sehingga dapat digunakan sebagai sumber informasi / analisis.
Ruang lingkup manajemen data :
- Manajemen arsitektur data : proses mendefinisikan kebutuhan – kebutuhan data, pedoman integrasi, pengendalian aset data dan menyelaraskan investasi data dengan strategi bisnis.
- Manajemen data induk adalah proses pengelolaan data induk
- Manajemen data referensi adalah proses pengelolaan data referensi
- Manamemen basis data adalah proses pengelolaan basis data
- Manajemen kualitas data adalah proses yang memastikan data yang dihasilkan dan dikelola didalam sistem pemerintah berbasis elektronik adalah data yang berkualitas.
Kebijakan internal Manajemen Data di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah adalah kebijakan yang mengatur seluruh rangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data dan interoperabilitas data.
Evidence :
- Kebijakan terkait manajemen data instansi yang telah ditetapkan
- Seluruh rangkaian proses pengelolaan data telah tercantum dalam kebijakan tersebut
- Lingkup pengaturan yang tercantum pada kebijakan telah melingkupi seluruh unit kerja/OPD.
- Notulensi rapat/laporan evaluasi/telaahan kebijakan terkait manajemen data instansi
Penjelasan Kebijakan Manajemen Data Pemerintah Kabupaten Purbalingga :
Kebijakan internal terkait Manajemen Data tercantum dalam<><> tentang <>, yaitu pada pasal <> halaman <> tentang <> yang disampaikan pada data dukung <> (kalimat penjelasan Fakta).
Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup <> (kalimat penjelasan Analisis sesuai kriteria level yang dipenuhi).