INDIKATOR 5. Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data

Indikator 5 terkait dengan Indikator 16 : Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data.

Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.

Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas
Data.

Evidence :

  1. Kebijakan terkait layanan pusat data instansi yang telah ditetapkan
  2. Pengaturan penggunaan layanan pusat data instansi untuk seluruh unit kerja/OPD
  3. Notulensi rapat/laporan evaluasi/telaahan kebijakan terkait layanan pusat data instansi.
  4. Kebijakan internal yang telah update/notulensi rapat hasil pemutakhiran kebijakan internal.
  5. Hasil/rapat tindak lanjut hasil evaluasi kebijakan
Penjelasan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data Di Purbalingga :

Kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data di Purbalingga tercantum dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 56 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan e Government, yaitu pada pasal 11 halaman 8 tentang Pusat Data yang disampaikan pada data dukung

Berdasarkan norma/pasal tersebut pengaturan telah mencakup Kebijakan terkait layanan pusat data instansi yang
telah ditetapkan..
Kondisi: kebijakan internal terkait Layanan Pusat Data telah mengatur penggunaan Layanan Pusat Data untuk seluruh unit kerja/perangkat daerah di Pemerintah Daerah. (Level3)