Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberika n layanan kepada Pengguna SPBE.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintahdaerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan,
masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE
Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap Kementerian/ Lembaga / Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE
Kebijakan SPBE Nasional :
- Permen PANRB 5/2020 tentang Manajemen Risiko SPBE
- PermenPANRB 59/2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
- Rancangan Arsitektur SPBE Nasional
- Rancangan Peta Rencana (Roadmap) SPBE Nasional
- RPM Kominfo tentang Interoperabilitas Data
- RP BSSN tentang Keamanan Informasi
- RPM Kominfo tentang Audit TIK
- RP BSSN tentang Audit Keamanan
- RP BPPT tentang Audit Aplikasi dan Infrastruktur SPBE.
INDEKS SPBE KABUPATEN PURBALINGGA :
Deskripsi | 2018 | 2019 | 2020 |
Indeks Domain Kebijakan | 2,88 | ||
Indek Domain Tata Kelola | 2,43 | ||
Inedeks Domain Layanan | 3,39 | ||
Jumlah | 3,04 |