PURBALINGGA, INFO – Dalam rangka mewujudkan tata kelola sistem pemerintahanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik (E-government), Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga menggelar diseminasi berupa sosialisasi penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional, serta staf tersebut berlangsung pada hari Senin (13/3) bertempat di aula Dinkominfo.
Kepala Bidang Informatika, Baryati menyampaikan bahwa pelaksana pengelolaan sertifikat elektronik meliputi Dinas, Otoritas Pendaftaran, serta Perangkat Daerah. Maka, sesuai peraturan yang berlaku maka nantinya akan dilakukan diseminasi berupa sosialisasi ke seluruh OPD. Selanjutnya, Ia menyampaikan materi terkait alur dan detail teknis penerapan TTE.
“Penatalaksanaan sertifikat elektronik meliputi beberapa tahap yakni permohonan, penerbitan, penggunaan TTE, pembaruan serta pencabutan,” jelas Ibar.
Kemudian untuk alur penerbitan sertifikat elektronik sendiri, lanjutnya, setelah pemohon mengirimkan surat permohonan pengajuan penerbitan Sertifikat Elektronik (SE), pemohon menerima tautan aktivasi melalui email untuk melengkapi data identitas dan swafoto. Kemudian pemohon akan menerima 2 email yakni informasi akun aplikasi AMS dan link pembuatan passphrase, selanjutnya pemohon akan menerima pemberitahuan penerbitan SE melalui email.
“Setelah berhasil melakukan registrasi serta aktivasi, selanjutnya penggunaan dan proses penandatanganan dokumen atau sertifikat elektronik bisa melalui aplikasi BeSign-Tanda Tangan Digital oleh BSrE yang dapat diunduh di Google Play atau App Store,” jelasnya,
Sementara, Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti menambahkan bahwa penerapan TTE memiliki berbagai manfaat dalam mendukung tata kelola sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terjamin keamanannya seperti efisiensi waktu dan biaya berkat pemanfaatan teknologi (paperless), menjamin keutuhan dan keaslian dokumen, serta memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Pada hari ini, seluruh pegawai di lingkungan Dinkominfo harus paham betul terkait alur dan tata cara penggunaan TTE agar selanjutnya kita bisa mendiseminasikan TTE melalui sosialisasi ke seluruh OPD sesuai peraturan tugas dan arahan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (GIN/Kominfo)