Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa dalam menjalankan fungsi Manajemen ASN Instansi Pemerintah wajib berdasarkan Sistem Merit yang salah satu indikatornya adalah pengembangan talenta dan karier yang dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah dengan menggunakan sistem integrasi berbasis elektronik. Selanjutnya BKPSDM bekerjasama dengan DINKOMINFO berkoordinasi dalam pembanguan sistem informasi manajemen talenta dan upaya Implementasi Sistem Merit di Pemerintah Kabupaten Purbalingga